BERITA

Detail Berita

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) T.P. 2023 / 2024)

Sabtu, 20 Mei 2023 12:26 WIB
863 |   -

Hai Teman-teman SMAN 5 Mandau, Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Peraturan Gubernur Riau No: Kpts. 1278/XII/2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Kpts. 273 / 2023 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Provinsi Riau telah di buka loh. Baca dan pahami persyaratan dan alur PPDB 2023 dibawah ini yah.

 JADWAL PELAKSANAAN PPDB 

No

Kegiatan

Waktu

1

Pembentukan Panitia PPDB pada tingkat
satuan pendidikan

02 s.d 04 Mei 2023

2

Sosialisasi Aplikasi PPDB

08 s.d 16 Mei 2023

3

Sosialisasi Masyarakat

17 s.d 20 Mei 2023

4

Pra Pendaftaran/Input dan Upload Dokumen

22 s.d 26 Mei 2023

5

Pendaftaran/Pemilihan Sekolah

29 Mei s.d 12 Juni 2023

6

Verifikasi oleh satuan pendidikan

29 Mei s.d 26 Juni 2023

7

Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

27 s.d 30 Juni 2023

8

Pengumuman penetapan peserta didik baru

1 Juli 2023

8

Daftar ulang.

10 s.d 12 Juli 2023

19

Hari Pertama Masuk Sekolah danPengenalan lingkungan sekolah

13 Juli 2023

 

DAYA TAMPUNG SMA NEGERI 5 MANDAU

No

Jalur

Kuota

1

Jalur Zonasi 

90

2

Jalur Afirmasi - Ekonomi Tidak Mampu

27

3

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Pindah Tugas

9

4

Jalur Prestasi - Nilai Rata-Rata Rapor

18

5

Jalur Prestasi - Akademik/Non-Akademik

18

6

Jalur Prestasi - Tahfiz Qur'an

14

7

Jalur Prestasi - Akademik/Non-Akademik Internasional

4

*

*PERSYARATAN UTAMA*

Persyaratan yang digunakan untuk semua jalur pendaftaran, dapat dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran :

  1.  Akte Kelahiran

(Scan/hasil pindai Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2023 (tahun berjalan) (Asli)

  1.  Ijazah/SKL/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP

Scan/hasil pindai Ijazah SMP/sederajat/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir (Asli).
Khusus calon peserta didik Lulusan Tahun 2023, dapat menggunakan Surat Keterangan Nilai Rata-Rata Rapor

  1.  Kartu Keluarga

Scan/hasil pindai Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2021 Khusus Jalur Zonasi, Kelompok Tempatan dan Jalur/Kelompok Afirmasi (Asli). (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru maka dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)

  1.  Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V

Scan/hasil pindai Surat Keterangan Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (Asli)

  1.  Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000

Scan/Hasil Pindai Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000 (Asli)

 

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK MASING-MASING JALUR :

  1.  Jalur Afirmasi ( Keluarga tidak mampu dan Penyandang Disabilitas )

Scan/hasil pindai  kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau Kartu Program Keluarga Harapan(PKH)dan/atauSuratKeterangan keterangan tidak mampu (SKTM) dari Lurah dilakukan verifikasi faktual oleh sekolah dan Surat Keterangan penyandang Disabilitas dari Dokter

  1. Jalur Prestasi
  1. Bidang Akademik dan Non Akademik.
  2. Bidang Akademik ditentukan oleh rata-rata nilai rapor semester I-V (satu sampai lima).
  3. Scan/hasil pindai  sertifikat prestasi perorangan atau beregu hasil perlombaan / penghargaan dibidang olimpiade sain nasional (OSN), Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Kompetisi penelitian siswa indonesia (KOPSI), lomba tingkat pramuka (LT-IV), olahraga dibawah induk organisasi komite olahraga nasional (KONI) / kemendikbud ristek dikti dan seni, baik pada tingkat Provinsi, Nasional dan Internasional yang diterbitkan selama menduduki SMP/MTs sederajat sebelum tanggal pendaftaran PPDB dibuktikan dengan SK penetapan juara kompetisi.
  4. Bagi calon siswa yang memiliki prestasi tingkat internasional yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas untuk langsung diterima.
  5. Scan/hasil pindai sertifikat/piagam TahfizhQur'an minimal 2 juz yang dilegalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten.
  1. Jalur Perpindahan Orang Tua

Surat Perpindahan Tugas Orang tua minimal antar kota/kabupaten

Catatan :

  • Semua file/berkas persyaratan yang diupload harus berupa format/bentuk PDF dengan ukuran tidak melebihi batas maksimal 2 MB
  • surat pernyataan keabsahan dokumen dan panduan pendaftaran dapat diakses pada link Pedaftaran PPDB Riau 2023 : https://ppdb.riau.go.id/

Yuk teman-teman gabung dan belajar bersama di SMA NEGERI 5 MANDAU

 

 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini